Tak Kantongi Izin Lingkungan, Limbah Dapur MBG Diduga Dibuang ke Tanah Pribadi

Tak Kantongi Izin Lingkungan, Limbah Dapur MBG Diduga Dibuang ke Tanah Pribadi

Bantenkritis.com
Pandeglang / Dugaan pembuangan sampah atau limbah dapur kegiatan MBG (Makan Bergizi Gratis) yang dikelola Yayasan Gerakan Banten Jaya mencuat di Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Limbah dapur tersebut diduga dibuang langsung ke tanah pribadi tanpa pengelolaan sesuai standar lingkungan hidup.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Teguh, yang mengaku sebagai Asistensi Lapangan (Aslap) MBG Yayasan Gerakan Banten Jaya. Ia menyebutkan bahwa kegiatan MBG yang dikelolanya mencakup puluhan sekolah dengan jumlah penerima manfaat yang besar.

“Kita membawahi 21 sekolah, dari TK sampai SMA. Jumlah KPM sebanyak 2.682,” ujar Teguh.

Namun Teguh mengakui bahwa pihaknya belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai, termasuk limbah yang berpotensi berbahaya.

“Karena kita belum mengkaper B3, pembuangan sampah kita buang ke tanah pribadi milik Ibu Hajah, pemilik dapur ini,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan sampah tersebut diklaim telah dikomunikasikan dengan pihak kecamatan.

“Untuk masalah sampah, kita selalu komunikasi dengan Pak Camat,” pungkasnya.

Dugaan pembuangan limbah dapur dalam skala besar ke tanah pribadi ini berpotensi melanggar sejumlah aturan dan Undang-Undang, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 60 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah wajib dilakukan secara berwawasan lingkungan, aman, dan tidak menimbulkan pencemaran. Pembuangan sampah ke tanah terbuka tanpa pengolahan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki izin lingkungan dan sistem pengelolaan limbah, termasuk limbah organik dan limbah yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan.

Selain itu, jika kegiatan MBG tidak memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL, maka aktivitas pembuangan limbah tersebut berpotensi ilegal.

Dugaan pembuangan limbah dapur MBG ke tanah pribadi ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Limbah dapur dalam jumlah besar dikhawatirkan mencemari tanah, menimbulkan bau menyengat, serta berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Yayasan Gerakan Banten Jaya, Pemerintah Desa Cikiruh Wetan, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang terkait legalitas pembuangan limbah tersebut.

Awak media mendesak DLH Kabupaten Pandeglang, pemerintah kecamatan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan."


Bahrudin