Dugaan Pungli PTSL Di Desa Turus Patia, Warga Minta APH Periksa & Tindak Tegas Pelaku Pungli

Dugaan Pungli PTSL Di Desa Turus Patia, Warga Minta APH Periksa & Tindak Tegas Pelaku Pungli

Bantenkritis.com, Pandeglang, Banten | Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program PTSL di Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, heboh dimasyarakat.

Salah satu warga Patia yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan, bahwa praktik pungli tersebut membebani masyarakat. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (ATR/BPN), biaya pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pemohon di Banten hanya sebesar Rp. 150.000.  Namun, panitia PTSL dan Pemerintah Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengabaikan ketentuan tersebut.

“Ini harus diluruskan agar tidak berdampak kepada yang lain,” tegasnya. 

Masih kata warga, pelaku dugaan pungli PTSL dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 20 juta hingga maksimal Rp. 1 miliar.  

Warga berharap Aparat Penegak Hukum segera memproses secara hukum baik ketua panitia, Satgas, Perangkat Desa, Sekdes maupun PJ. Kepala Desa Turus, Kecamatan Patua, Kabupaten Pandeglang, Banten.

”Kami Berharap APH Segera Memproses Secara Hukum Atas Dugaan Pungli, dan Segera Pihak Panitia juga PJ. Kepala Desa Turus dan Mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan pungutan Liar ( Pungli ) PTSL Desa Turus ,” Ucapnya 

Pj. Kades Turus saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp "Waalaikumsalam.. siap sy juga selaku pj yg baru masih cari informasi dari pj yg lama (koswara-program PTSL) tpi blm mendapat konfirmasi resmi sampai skrg" jawabnya (Has/Red)