GWI Akan Kawal Dugaan Sekertaris Desa  Rancaseneng Kecamatan Cikeusik Jarang Masuk Kerja.

GWI Akan Kawal Dugaan Sekertaris Desa  Rancaseneng Kecamatan Cikeusik Jarang Masuk Kerja.

Bantenkritis.com
‎PANDEGLANG/ sekretaris desa (sekdes) Rancaseneng  kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang -Banten, diduga jarang masuk kerja/ ngantor, berdasarkan informasi yang di himpun dari beberapa sumber  warga, sekertaris desa jarang nampak terlihat di kantor desa sekali nya ada ke desa paling pas ada kegiatan tentang desa, Entah apa faktor penyebabnya sehingga Lalai terhadap pelayanan publik, menurut informasi selain sekertaris desa rancaseneng ia juga menjadi operator di beberapa desa yang ada di wilayah kecamatan Cikeusik, mungkin hal ini penyebab jarangnya ia masuk ke kantor desa.

Beberapa warga juga mengatakan." Terkait Sekdes jarang ngantor ya harus di tindak memang kami jarang ketemu sekdes bila ke kantor desa singkat para warga yang tak mau disebutkan inisialnya.

Beberapa aparatur desa waktu di minta keterangan di kantor desa mengatakan." Sekdes jarang di kantor paling datang sejam,atau dua jam pergi lagi.Alasannya sibuk diluar kalau mau ketemu besok saja ada kegiatan Musdes didesa singkat para aparatur desa Ranca seneng.

Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan." Dengan adanya dugaan sekdes yang jarang ngantor dan diduga juga ia menjadi operator didesa lain.entah itu rangkap jabatan atau hanya diminta bantuan tapi bila itu sudah mengganggu aktivitas kerja dia sesuai yang di SK kan di kantor desa rancaseneng pastinya itu sudah melanggar Dan kami meminta pihak dinas terkait ambil tindakan tegas jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,Karena jelas itu akan sangat merugikan pelayanan didesa Ranca seneng sendiri tegasnya.

Lanjut ketua GWI pandeglang mengatakan." Dan apabila benar ia rangkap jabatan wajib di non aktifkan karena melanggar, Merangkap jabatan sebagai sekretaris desa (sekdes) di satu desa dan operator di desa lain merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Peraturan yang melarang rangkap jabatan bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan perangkat desa dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab utamanya dalam melayani masyarakat desa. 
Dan mengacu pada Undang-undang 
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 51 secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan, baik sebagai ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Peraturan ini juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
Banyak peraturan daerah mempertegas larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa dan menentukan sanksi yang berlaku jika aturan ini dilanggar Pungkas nya.

Dan sampai berita ini di terbitkan pihak Sekdes Rancaseneng sendiri belum bisa di temui karena jarang ada di kantor desa.


Yanti