Desak Klarifikasi Resmi, GOWIL Akan Gelar Konferensi Pers Dugaan Pungli dan Proyek Mangkrak
Bantenkritis.com
Pandeglang / Sorotan publik terhadap dugaan pungutan liar (pungli) serta proyek pembangunan paving blok yang didanai anggaran tahun 2024 dan diduga belum rampung hingga kini di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, kian menguat. Namun di tengah derasnya pemberitaan dan pertanyaan masyarakat, Kepala Desa Pasirsedang dan Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Pandeglang justru memilih bungkam.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah pihak terkait dugaan tersebut tidak mendapat respons terbuka, baik klarifikasi resmi maupun penjelasan kepada publik. Sikap diam ini dinilai memperkuat kecurigaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran desa maupun pelaksanaan program sosial.
Menyikapi kondisi tersebut, Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) yang terdiri dari GWI, AWDI, LIN, dan BARA API, KWRI, menyatakan akan mengambil langkah resmi. Dalam waktu dekat, GOWIL berencana melayangkan surat permohonan konferensi pers ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) serta Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.
Ketua GWI Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pers dan lembaga sosial dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran publik.
“Kami menilai ada kejanggalan serius, baik terkait dugaan pungutan liar maupun proyek paving blok yang bersumber dari anggaran tahun 2024 namun hingga sekarang diduga belum selesai. Ketika pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab memilih bungkam, maka ini menjadi alarm bagi kami untuk mendorong keterbukaan,” ujar Raeynold.
Sementara itu, Ketua BARA API, Andi Irawan, menilai diamnya Kepala Desa Pasirsedang dan Korkab PKH Pandeglang sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
“Dana desa dan program sosial adalah uang rakyat. Jika ada dugaan penyimpangan dan tidak ada klarifikasi, maka patut diduga ada sesuatu yang ditutupi. Kami meminta DPMPD dan Dinsos tidak tinggal diam,” tegas Andi.
Senada, Ketua LIN Pandeglang, A. Umaedi, menyatakan bahwa pihaknya mendorong agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi juga ditelusuri secara menyeluruh.
“Jika benar proyek belum selesai dan ada dugaan pungli, maka harus ada audit dan penelusuran lebih lanjut. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini terus berulang dan merugikan masyarakat desa,” katanya.
Dari unsur jurnalis, Rudi Suhemat, pengurus KWRI, menegaskan bahwa sikap bungkam pejabat publik justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.
“Pejabat publik wajib menjawab pertanyaan publik. Bungkam bukan solusi, malah menambah ketidakpercayaan masyarakat. Ini preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, yang menekankan pentingnya langkah kolektif untuk mengawal kasus tersebut.
“Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan. Jika tidak ada itikad baik untuk membuka informasi, maka langkah lanjutan, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum, bukan hal yang mustahil,” tegas Jaka.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasirsedang dan Korkab PKH Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli maupun proyek paving blok yang menjadi sorotan. Publik kini menunggu sikap tegas dari instansi terkait guna memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan anggaran negara."
Ian

Raey 