Program P3-TGAI Kelompok P3A Tunas Cikedal Desa Babakanlor Diduga Syarat Akan KKN & Rangkap Jabatan
Bantenkritis.com, Pandeglang, Banten | Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) program padat karya tunai (PKT), dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3), yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pengguna air ( P3A), di Desa Babakanlor Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang diduga ada sarat akan KKN.
Pada tahun 2025, di Desa Babakanlor kecamatan Cikedal terdapat satu Kelompok P3A yang menjadi Penerima Bantua dari Kementrian PUPR, Dengan nominal anggaran per Kelompoknya Rp. 195.000.000.
Nama kelompok P3TGAI yang mendapatkan Program tersebut, P3A Tunas Cikedal Desa Babakanlor.
Tapi dalam Proses Pengajuan dan Musyawarah Program P3-TGAI di Desa Babakanlor Kecamatan Cikedal tercium manipulasi dan menyalahi aturan, sebab ditemukan Pengurus Kelompok P3A di Desa Babakanlor Kecamatan Cikedal berisikan PLD, dan SDM PKH dan yang jelas di larang oleh peraturan.
Pada beberapa peraturan Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, SDM PKH dan Perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ketua kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air). Hal ini karena pendamping desa memiliki peran khusus sebagai fasilitator dan pendamping pemberdayaan masyarakat desa, bukan sebagai pengurus atau pelaku utama dalam kegiatan desa.
Pendamping desa memiliki tugas untuk membantu desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan. Mereka juga berperan sebagai fasilitator dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Meskipun tidak ada aturan eksplisit yang melarang pendamping desa menjadi ketua P3A, terdapat potensi konflik kepentingan dan masalah etika jika mereka merangkap jabatan, Pendamping desa seharusnya netral dan fokus pada tugas pendampingan, bukan terlibat langsung dalam pengelolaan kegiatan.
Jika Pendamping Desa, SDM PKH dan Perangkat Desa menjadi Ketua dan pengurus Kelompok P3A, ada potensi terjadi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan, pengelolaan dana, dan pelaksanaan kegiatan di desa,
Pendamping desa diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan menghindari rangkap jabatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap peran mereka sebagai pendamping.
Keberadaan pendamping desa yang netral dan fokus pada tugas pendampingan sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik dan transparan.
Sebagai kesimpulan, meskipun tidak ada larangan eksplisit, pendamping desa, SDM PKH dan Perangkat Desa sebaiknya tidak merangkap jabatan sebagai ketua P3A untuk menjaga profesionalisme dan menghindari potensi konflik kepentingan, sesuai dengan penjelasan dari berbagai sumber, dan Rangkap AD ART.
Salah satu masyarakat yang ikut dalam Rapat Program P3-TGAI menyanpaikan kepada awak media bahwa "Saya mengikuti Rapat Proses Pencairan Program P3-TGAI, oleh kelompok P3A di Desa Babakanlor Kecamatan Cikedal, tapi anehnya pada saat rapat saya dan peserta lainya di suruh tiga kali tanda tangan, juga spanduk tiga kali di ganti" jelasnya.
Masih kata warga "Bukan hanya masalah rapat, Pengurus Kelompok P3A nya Pendamping Lokal Desa, dan SDM PKH, perasaan ga boleh ya pak" tutupnya.
Kepala Desa Babakanlor saat dikonfirmasi oleh awak Media terkait Lokasi Pembangunan P3-TGAI menyampaikan "Benar waktu Rapat di BBWSC3 saya ikut dan waktu pengajuan saya tanda tangan, tapi sampai sekarang saya tidak tahu kabarnya, tempatnya pun saya tidak tahu dimana" jelasnya.
Lajut Kepala Desa Babakanlor "Jangankan lokasinya, pengurusnya pun saya ga ketemu-temu, untuk kemajuan Desa Babakanlor saya sebagai Kepala Desa Babakanlor sangat mendukung, tapi untuk lokasi dan sudah dimulainya atau tidak Pekerjaan P3-TGAI saya tidak tahu" paparnya.
Saat di tanya soalnya pengurus Kelompok P3A Tunas Cikedal yang rangkap PLD dan SDM PKH, kepala Desa Babakanlor menyanpaikan bahwa yang menghadap ke saya dua orang IB PLD Babakanlor dan IP Pendamping PKH Kecamatan Cikedal. Tutupnya.
Dengan hal di atas kami meminta Kepada intansi Terkait dan APH agar lakukan evaluasi karena diduga syarat akan KKN. (Ira/Red)

