Program Makan Gratis, Izin Bangunan Diduga Diakali: PAD Pandeglang Terancam Hilang

Program Makan Gratis, Izin Bangunan Diduga Diakali: PAD Pandeglang Terancam Hilang

Bantenkritis.com
Pandeglang-Banten / Banyaknya dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tercatat dalam data Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Pandeglang kini menjadi sorotan tajam. Dari hasil penelusuran di lapangan, hanya sebagian kecil dapur MBG yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peruntukannya, sementara sebagian besar lainnya diduga beroperasi tanpa izin sah bahkan memanipulasi perizinan.

Padahal, program MBG merupakan program strategis nasional yang dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan program gizi, termasuk penyediaan makanan, wajib memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa dapur MBG bukan sekadar bangunan biasa, melainkan fasilitas produksi pangan skala besar yang wajib tunduk pada aturan bangunan dan keamanan pangan.

“Segala bentuk bangunan yang menimbulkan aktivitas usaha atau produksi wajib memiliki izin PBG, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021,” tegasnya.

Raeynold menjelaskan, dapur MBG—baik yang dibangun baru maupun hasil alih fungsi rumah atau bangunan lama—tetap wajib menempuh proses PBG sesuai fungsi bangunannya sebagai dapur produksi makanan massal.

“Faktanya, hingga saat ini masih ditemukan banyak dapur MBG di Pandeglang yang belum memiliki PBG sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Ironisnya, meski diduga belum mengantongi izin lengkap, dapur-dapur MBG tersebut sudah lama beroperasi dan mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 2.000 hingga 4.000 orang per dapur setiap hari.

“Programnya sudah berjalan, distribusinya jalan terus, tapi izinnya seolah diabaikan. Tiba-tiba dapur MBG sudah berdiri dan aktif,” katanya.

Lebih lanjut, Raeynold menegaskan bahwa dapur MBG juga wajib mematuhi ketentuan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Permenkes Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.

“Dapur yang memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari tidak bisa sembarangan. Sanitasi, pengelolaan limbah, ventilasi, air bersih, hingga kewajiban menyediakan APAR itu mutlak. Semua itu menjadi bagian dari syarat teknis dalam PBG,” jelasnya.

Selain aspek bangunan dan sanitasi, lokasi dapur MBG juga wajib sesuai dengan ketentuan tata ruang. Ia menegaskan, dapur MBG tidak boleh berdiri di sempadan sungai maupun sempadan jalan karena melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kalau dipaksakan tanpa izin dan di lokasi terlarang, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi potensi masalah hukum serius ke depan,” ujarnya.

Raeynold menilai, keberadaan ratusan dapur MBG tanpa PBG di Kabupaten Pandeglang merupakan pelanggaran nyata yang berdampak langsung pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam penerbitan PBG ada retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah. Jika ratusan dapur MBG ini patuh, potensi PAD yang masuk bisa mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.

Ia menyayangkan sikap para pengelola dapur MBG yang hingga kini dinilai belum patuh terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, ketidakpatuhan ini tidak bisa terus dibiarkan, terlebih program MBG dibiayai dari uang negara.
“Kami mendesak Pemda Pandeglang untuk segera turun tangan melakukan pendataan, penertiban, dan penegakan aturan. Program nasional harus dijalankan secara tertib, taat hukum, dan tidak terlihat kebal aturan,” tegas Raeynold.

Ia berharap para pengelola dapur MBG di Pandeglang segera memenuhi seluruh persyaratan, termasuk menempuh izin PBG, demi keamanan pangan, keselamatan masyarakat, dan kepentingan daerah.


Bahrudin