Atas Nama Klarifikasi, Oknum Pers Diduga Kejar Cuan dan Rusak Etika

Atas Nama Klarifikasi, Oknum Pers Diduga Kejar Cuan dan Rusak Etika

Bantenkritis.com
Pandeglang, 8 Januari 2026 / Dunia pers kembali diuji oleh praktik-praktik yang dinilai merusak marwah dan integritas jurnalistik. Fenomena yang kini marak disebut sebagai “pahlawan kesiangan” menjadi sorotan tajam, lantaran oknum-oknum tertentu muncul bukan untuk menegakkan kebenaran, melainkan diduga mengejar keuntungan finansial dan pencitraan dengan cara melakukan klarifikasi atau sanggahan sepihak terhadap pemberitaan media lain.

Tokoh pers Rudi Suhaemat menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius dalam dunia jurnalistik. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya melanggar etika pers, tetapi juga berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap media.

“Biasanya mereka baru muncul ketika ada masalah. Seolah-olah ingin membantu atau mencarikan solusi, padahal ujung-ujungnya lebih kepada kepentingan pribadi dan finansial. Ini sangat berbahaya bagi dunia pers,” tegas Rudi.

Ia menekankan bahwa dalam ekosistem pers yang sehat, setiap media wajib menghormati independensi dan kedaulatan redaksi media lain. Klarifikasi, sanggahan, atau pembelaan terhadap suatu pemberitaan tidak boleh dilakukan secara liar, apalagi oleh media yang tidak menjadi objek pemberitaan.

Rudi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui berita tandingan atau klarifikasi sepihak.

Adapun poin-poin penting yang ditegaskan Rudi Suhaemat antara lain:

1. Hak jawab hanya diberikan kepada individu atau badan hukum yang dirugikan secara langsung oleh isi pemberitaan.

2. Media lain yang tidak menjadi subjek berita tidak memiliki kewenangan hukum maupun etika untuk menyanggah atau mengoreksi berita media lain.

3. Klarifikasi sepihak antar media berpotensi memicu konflik horizontal, merusak solidaritas pers, dan memperkeruh iklim jurnalistik nasional.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 11 UU Pers yang menyebutkan bahwa hak jawab adalah hak pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan. Sementara Pasal 5 ayat (2) menegaskan kewajiban media melayani hak jawab secara proporsional, namun melarang media mencampuri atau mengintervensi pemberitaan media lain.

“Kalau merasa dirugikan, tempuh jalur resmi. Ajukan hak jawab ke redaksi media yang bersangkutan atau laporkan ke Dewan Pers. Media tidak boleh bertindak seolah-olah menjadi hakim bagi media lain,” tegas Rudi.

Fenomena “pahlawan kesiangan” ini disebut sebagai alarm bahaya bagi insan pers. Jika dibiarkan, praktik tersebut bukan hanya merusak tatanan jurnalistik, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik yang selama ini menjadi fondasi utama kebebasan pers di Indonesia.

Rudi pun mengajak seluruh wartawan dan pemilik media untuk kembali pada etika, profesionalisme, dan independensi, agar pers tetap berdiri sebagai pilar demokrasi, bukan alat kepentingan sesaat."


Amran