GOWI Umumkan Akan Gelar Konferensi Pers, Pertanyakan Pembagian Formulir Tanpa Koordinasi di Desa Cikuya
Bantenkritis.com
PANDEGLANG| Dugaan adanya pembagian Formulir SPR/CIP Bank Mandiri kepada Ketua BPD Desa Cikuya oleh salah seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) memicu tanda tanya besar. Pasalnya, langkah tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa adanya komunikasi ataupun koordinasi dengan Kepala Desa maupun perangkat desa lainnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Satim, Ketua BPD Desa Cikuya, serta Iyep, pendamping PKH Desa Cikuya, hingga saat ini bungkam seribu bahasa saat dimintai klarifikasi terkait maksud dan tujuan pemberian formulir tersebut. Diamnya kedua pihak justru membuat spekulasi berkembang dan mempertajam kecurigaan publik.
Merespons situasi yang dinilai tidak transparan itu, Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — yang terdiri dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang — menyatakan akan segera mengambil langkah resmi.
Dalam waktu dekat, GOWI akan melayangkan Surat Konferensi Pers ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang untuk meminta kejelasan terkait dugaan prosedur yang dinilai tidak semestinya itu.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung.
"Kami menilai ada ketidakberesan dalam alur koordinasi. Pengalihan atau pendistribusian formulir perbankan kepada lembaga desa tanpa prosedur jelas adalah hal yang tidak bisa dianggap remeh,” tegas Raeynold.
Senada dengan itu, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menyatakan bahwa pihaknya berkewajiban mengawal keterbukaan informasi demi mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
"Kami akan meminta penjelasan resmi dari Dinas Sosial. Publik berhak tahu, dan proses PKH harus berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan inisiatif sepihak,” ujar Jaka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, baik Ketua BPD Desa Cikuya maupun pendamping PKH, masih belum memberikan keterangan resmi."
Ian

Raey 