BPD: Badan Permusyawaratan Desa
Lembaga perwakilan masyarakat yang menjalankan fungsi pemerintahan desa bersama Kepala Desa.
3 Peran Utama BPD Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Permendagri No. 110/2016:
1. Legislasi → Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kades. Jadi pagar biar aturan desa berpihak ke rakyat.
2. Aspirasi→ Menampung & menyalurkan suara warga ke pemerintah desa. Jadi jembatan, bukan tembok.
3. Pengawasan→ Mengawasi kinerja Kades + APBDes. Memastikan uang rakyat dipakai tepat sasaran dan akuntabel.
Kedudukan BPD:
Mitra pemerintah desa, *bukan bawahan Kepala Desa. Anggotanya wakil penduduk per wilayah, dipilih demokratis.
Tugas & Wewenang BPD:
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa/Musdes
- Membentuk panitia Pilkades
- Mengevaluasi LPJ Kepala Desa
- Meminta keterangan & mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa
---
Fakta di Lapangan - Temuan Media:
Saat dikonfirmasi program desa yang sedang berjalan, banyak anggota BPD menjawab: "Tidak tahu"
Temuan ini hampir merata di setiap desa.
M. Sutisna berpendapat
"Fakta ini penting. Pemerintah perlu memberi penyuluhan & pembinaan ke lembaga BPD. Supaya program desa makin maju, kalau BPD paham jati dirinya sebagai pengawas & penyambung aspirasi rakyat."
Asep

Raey 