BPD: Badan Permusyawaratan Desa

BPD: Badan Permusyawaratan Desa

Lembaga perwakilan masyarakat yang menjalankan fungsi pemerintahan desa bersama Kepala Desa.

3 Peran Utama BPD Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Permendagri No. 110/2016:
1. Legislasi → Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kades. Jadi pagar biar aturan desa berpihak ke rakyat.
2. Aspirasi→ Menampung & menyalurkan suara warga ke pemerintah desa. Jadi jembatan, bukan tembok.
3. Pengawasan→ Mengawasi kinerja Kades + APBDes. Memastikan uang rakyat dipakai tepat sasaran dan akuntabel.

Kedudukan BPD:
Mitra pemerintah desa, *bukan bawahan Kepala Desa. Anggotanya wakil penduduk per wilayah, dipilih demokratis.

Tugas & Wewenang BPD:
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa/Musdes
- Membentuk panitia Pilkades  
- Mengevaluasi LPJ Kepala Desa
- Meminta keterangan & mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa

---

Fakta di Lapangan - Temuan Media:
Saat dikonfirmasi program desa yang sedang berjalan, banyak anggota BPD menjawab: "Tidak tahu" 

Temuan ini hampir merata di setiap desa.

M. Sutisna berpendapat
"Fakta ini penting. Pemerintah perlu memberi penyuluhan & pembinaan ke lembaga BPD. Supaya program desa makin maju, kalau BPD paham jati dirinya sebagai pengawas & penyambung aspirasi rakyat."

Asep