Polsek Kebayoran Lama & Kebayoran Baru Respons Cepat Aduan 110 Dugaan Penahanan TKI di 1Park Avenue
Jakarta Selatan – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Jakarta Selatan. Polsek Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru langsung turun ke lokasi setelah menerima aduan melalui Call Center 110 terkait dugaan penahanan tenaga kerja oleh majikan di Apartemen 1Park Avenue, Kebayoran Lama, Sabtu 30/6/2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Aduan disampaikan warga atas nama Wawan Anggriawan, S.H. Menindaklanjuti laporan, personel gabungan Iptu Jumono, S.H., Iptu M. Chudhori, dan Brigadir Faizal langsung menuju lokasi untuk memastikan situasi aman dan kondusif.
Setiba di lokasi, petugas melakukan pendekatan humanis kepada pihak security apartemen. Berkat koordinasi yang baik, situasi dapat dikendalikan tanpa gangguan keamanan.
Karena TKP masuk wilayah hukum Polsek Kebayoran Lama, Polsek Kebayoran Baru kemudian melimpahkan penanganan kasus tersebut agar lebih tepat dan akurat.
Kanit Binmas Polsek Kebayoran Lama Iptu Jumono, S.H. menegaskan, respons cepat terhadap laporan 110 adalah komitmen Polresta Jakarta Selatan dalam melayani masyarakat.
"Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Kami mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan koordinasi dengan pihak terkait agar penanganan profesional. Keluarga pekerja juga kami beri penjelasan sedetail mungkin," ujarnya.
Iptu Jumono juga mengapresiasi peran aktif warga yang memanfaatkan Call Center 110. Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas.
Melalui respons cepat ini, Polresta Jakarta Selatan khususnya Polsek Kebayoran Lama terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Red

Raey 