Ingkar Janji Pengelolaan Limbah, Warga Tuntut Penutupan Permanen Pabrik Aci di cisata.
CISATA, PANDEGLANG – Masyarakat Desa Pasireurih dan Desa Kondangjaya, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang mendesak penutupan permanen operasional pabrik aci di wilayah mereka. Desakan keras ini mencuat setelah pihak perusahaan secara terang-terangan mengabaikan surat perjanjian bermaterai terkait pencemaran aliran Sungai Cikembang-Cisata.
Hingga hari ini, Senin (17/8/2026), kondisi air sungai dilaporkan masih berwarna hitam pekat, menimbulkan bau menyengat, serta menyebabkan ekosistem air hancur.
Pencemaran ini berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari warga. Sungai Cikembang-Cisata yang selama ini menjadi salah satu sumber air utama untuk kebutuhan masyarakat, kini sama sekali tidak bisa digunakan. Air sungai yang menghitam memicu bau busuk menyengat yang mengganggu kesehatan pernapasan serta menyebabkan gatal dan iritasi kulit warga di sekitar bantaran sungai. Selain itu, warga juga melaporkan temuan banyak ikan yang mati mengambang akibat terpapar zat kimia berbahaya dari limbah pabrik aci tersebut.
Sebelumnya, pada Senin, 3 Agustus 2026, telah disepakati perjanjian tertulis di atas materai antara pihak pabrik aci yang diwakili oleh Juki (50) dengan perwakilan masyarakat.
Proses mediasi tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Camat Cisata, Polsek Cisata, Kepala Desa Pasireurih, dan Kepala Desa Kondangjaya. Dalam surat kesepakatan tersebut, pihak perusahaan secara sadar menyatakan dua poin utama:
• Pihak perusahaan akan menutup pabrik aci tersebut sebelum ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau perbaikan pengelolaan limbah.
• Jika perusahaan tidak dapat mengusahakan perbaikan limbah dari pabrik aci tersebut (masih mencemari air sungai Cikembang-Cisata), maka bersedia menutup perusahaan untuk tidak beroperasi selamanya.
Namun, seiring berjalannya waktu sampai hari ini, komitmen di atas kertas tersebut sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh pihak manajemen perusahaan. Pabrik diketahui masih beraktivitas normal dan terus membuang zat pencemar ke aliran sungai yang krusial bagi warga.
Ketua Karang Taruna Desa Pasireurih, Fakih, mengecam keras sikap acuh perusahaan yang terkesan meremehkan hukum dan kesepakatan formal di hadapan instansi kedinasan serta aparat.
"Jangan sampai tanda tangan hanya menjadi formalitas, sementara janji untuk memperbaiki lingkungan perlahan dilupakan. Ini bukan sekedar janji, ini soal kepercayaan," tegas Fakih dalam pernyataannya, Senin (17/8/2026).
Senada dengan Ketua Karang Taruna, tokoh pemuda Desa Pasireurih, Indra Lesmana, mengingatkan bahwa toleransi yang diberikan oleh warga terdampak selama ini seharusnya direspons dengan perbaikan nyata, bukan pengingkaran yang merugikan hajat hidup orang banyak.
"Lingkungan bukan milik satu pihak. Masyarakat bisa bersabar, tapi jangan jadikan kesabaran sebagai kesempatan untuk mengingkari kepercayaan," ujar Indra.
Karena tidak adanya iktikad baik dan nyata dari pihak pabrik aci dalam memperbaiki pengelolaan limbahnya, masyarakat Desa Pasireurih yang kehilangan hak atas air bersih melayangkan tuntutan tunggal: pabrik aci harus segera ditutup total dan dilarang beroperasi selamanya demi menyelamatkan ekosistem Sungai Cikembang dan kesehatan warga Kecamatan Cisata. (Red)

