Aktivis Meminta BGN & Satgas MBG Pandeglang Lakukan Audit Ke SPPG Cikadu, Yang Diduga Melanggar Perijinan
Bantenkritis.com, Pandeglang, Banten | Aktivis menyoal dugaan Pelanggaran Perijinan Pada SPPG Cikadu Cibitung, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan BGN.
E. Sutuawan ketua Gerakan Masyarakat Cinta Pandeglang (GMCP) menyatakan, Pemda Pandeglang harus memanggil pengelola SPPG Cikadu Cibitung terkait dugaan Pelanggaran PBG, SLHS, IPAL dan Amdal, juga melakukan audit ke lokasi langsung, karena SPPG Cikadu Diduga perijinanya tidak sesuai Fakta Dilapangan.
Karena besar kemungkinan SLHS yang sudah ada juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Pemda Pandeglang harus jemput bola. SPPG Cikadu Cibitung harus segera urus perizinan, termasuk SLHS, IKL, dan IPAL,” ujar Sutiawan, Rabu (22/04/2026).
Sutiawan menegaskan, secara aturan pengurusan izin menjadi tanggung jawab masing-masing yayasan pengelola melalui sistem OSS. Namun, melihat dapur SPPG Cibitung yang diduga belum memenuhi standar, Pemda harus turun tangan.
Diketahui, banyaknya temuan ternait Menu MBG yang Berbelatung, Berulat dan Basi menambah daftar persoalan dalam pelaksanaan program MBG di daerah, terutama terkait kesiapan fasilitas dan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan. Di tengah target percepatan distribusi makanan bergizi, aspek higienitas kini menjadi perhatian mendesak.
Selain SLHS, setiap dapur MBG wajib memenuhi sejumlah persyaratan lain seperti Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar belum menuntaskan kewajiban dasar tersebut.
Lanjut E. Sutiawan, kalau SPPG Cikadu masih saja nakal, Pemda dan Satgas MBG harus tegas dengan cara melakukan penutupan sementara hingga permanen, kami minta kepada Satgas MBG Pandeglang, Pemda Pandeglang dan BGN agar melakukan Audit langsung ke SPPG Cikadu Cibitung yang sudah beroperasi tapi diduga belum lengkapi selauruh perijinan, itupun kalau Pemda berani sebab kami lihat di lapangan dapur MBG rata-rata milik anggota DPRD hingga orang dekat penguasa, walau melanggar seakan dibiarkan. Tutupnya. (Red)

