GWI Sayangkan Okum Satpam Dapur MBG SPPG Mukti Abadi Sukaresmi Yayasan Nizam Muttaqi Diduga Intimidasi Wartawan.

GWI Sayangkan Okum Satpam Dapur MBG SPPG Mukti Abadi Sukaresmi Yayasan Nizam Muttaqi Diduga Intimidasi Wartawan.

Pandeglang, Banten-- Reporter Justice Post sekaligus tim Gabungnya Wartawan Indonesia [GWI], Asep Kurniawan, mengaku mendapat intimidasi dan perlakuan tidak profesional saat hendak melakukan investigasi ke dapur Makanan Bergizi Gratis [MBG] di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 09.20 WIB. Saat itu Asep Kurniawan menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi terkait operasional dapur MBG di wilayah tersebut.

Menurut keterangan, saat tiba di lokasi di gang Alfamart, Desa Sidamukti, Asep memotret spanduk dapur MBG. Spanduk tersebut bertuliskan:

BADAN GIZI NASIONAL  
SATUAN PELAYAN PEMENUHAN GIZI [SPPG]*  
-MUKTI ABADI SUKARESMI 
-YAYASAN NIZAM MUTTAQI*  
-ID SPPG : AVYZD0L2

Setelah mendokumentasi spanduk tersebut untuk keperluan jurnalis seorang satpam bernama Edi menegurnya dengan nada tidak bersahabat.

“Ada saya, kamu juga kan mau saya hargai,” ujar Edi kepada Asep dengan nada keras dan lantang,
Edi juga menyebut pihak pemilik lahan atas nama Gita, Yang saat itu juga ada dilokasi sikap serupa ditunjukkan dengan pihak keamanan dapur MBG tersebut memperlakukan wartawan bernama Asep mengarah pada intimidasi terhadap wartawan.

“Tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari fakta di lapangan. Tindakan menghalang-halangi dan mengintimidasi wartawan tidak bisa dibenarkan,” tegas Asep Kurniawan.

Ia menegaskan, investigasi dilakukan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran bagi masyarakat. Pihaknya menyayangkan sikap tertutup dari pengaman dapur yang justru menghambat keterbukaan informasi publik.

Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) pandeglang, Meminta pihak pengelola SPPG Mukti Abadi Sukaresmi di bawah Yayasan Nizam Muttaqi, serta instansi terkait, segera memberikan klarifikasi. Mereka juga meminta agar ruang kerja jurnalis dihormati sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dan kami berikan waktu 2X24 jam kepada pihak dapur tersebut untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait hal tersebut bila memang tidak di indahkan kami pastikan akan layangkan surat Audensi dan konferensi pers kepada pihak Satgas MBG atau kecamatan untuk membahas Dugan dugaan tersebut tutup ketua GWI pandeglang.

M.Sutisna.