Diduga tanpa izin, aktivitas penarikan kabel internet di Labuan Pandeglang tuai sorotan

Diduga tanpa izin, aktivitas penarikan kabel internet di Labuan Pandeglang tuai sorotan

Bantenkritis.com | Pandeglang, Banten – Aktivitas penarikan dan pemasangan kabel jaringan internet di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian masyarakat. Proyek tersebut menuai sorotan setelah muncul dugaan bahwa pelaksanaannya belum mengantongi perizinan yang diperlukan dari instansi berwenang. Selain itu, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan juga dipertanyakan.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, sejumlah pekerja tampak melakukan pemasangan kabel jaringan pada tiang utilitas yang berada di sepanjang ruas jalan di Kecamatan Labuan. Aktivitas tersebut berlangsung pada siang hari dengan melibatkan beberapa teknisi yang bekerja secara bersamaan.

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas pekerjaan yang sedang dilaksanakan, para pekerja mengaku berasal dari perusahaan penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang mereka sebut sebagai "Wifi Rakyat". Namun, ketika diminta menunjukkan identitas perusahaan, surat tugas, dokumen perizinan, maupun nomor kontak manajemen atau Penanggung Jawab (PJ) proyek, pihak yang memimpin pekerjaan di lapangan tidak memberikan informasi tersebut.

Sikap tertutup dari pihak pelaksana di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi proyek. Sejumlah warga berharap adanya keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Selain persoalan dugaan perizinan, awak media juga menemukan adanya indikasi kurang optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Beberapa teknisi terlihat memanjat tiang jaringan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, sabuk pengaman (full body harness), maupun perlengkapan keselamatan lainnya yang lazim digunakan dalam pekerjaan di ketinggian.

Para pekerja juga terlihat menggunakan tangga bambu konvensional sebagai alat bantu untuk menjangkau titik pemasangan kabel. Kondisi tersebut dinilai memiliki potensi risiko kecelakaan kerja apabila tidak disertai dengan sistem pengamanan yang sesuai standar.

Sejumlah warga yang menyaksikan aktivitas tersebut mengaku khawatir apabila prosedur keselamatan tidak diterapkan secara maksimal. Menurut mereka, selain membahayakan pekerja, aktivitas di atas jalan umum juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan apabila terjadi kecelakaan kerja atau material jatuh dari atas tiang.

Dalam pelaksanaan pembangunan jaringan telekomunikasi, aspek keselamatan kerja merupakan bagian penting yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana pekerjaan. Selain melindungi pekerja, penerapan K3 juga bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Di sisi lain, legalitas proyek pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi juga menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap setiap pekerjaan yang menggunakan fasilitas umum maupun ruang milik jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen "Wifi Rakyat" belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media untuk memperoleh penjelasan mengenai status perizinan, identitas penanggung jawab proyek, mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah, serta penerapan prosedur K3 di lapangan belum mendapatkan tanggapan.

Awak media juga berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terkait perizinan maupun pengawasan pelaksanaan pekerjaan jaringan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Pandeglang guna memperoleh informasi yang berimbang.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan "Wifi Rakyat", pemerintah daerah, maupun instansi berwenang untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.

Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.

eglang Tuai Sorotan

Bantenkritis.com | Pandeglang, Banten – Aktivitas penarikan dan pemasangan kabel jaringan internet di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian masyarakat. Proyek tersebut menuai sorotan setelah muncul dugaan bahwa pelaksanaannya belum mengantongi perizinan yang diperlukan dari instansi berwenang. Selain itu, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan juga dipertanyakan.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, sejumlah pekerja tampak melakukan pemasangan kabel jaringan pada tiang utilitas yang berada di sepanjang ruas jalan di Kecamatan Labuan. Aktivitas tersebut berlangsung pada siang hari dengan melibatkan beberapa teknisi yang bekerja secara bersamaan.

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas pekerjaan yang sedang dilaksanakan, para pekerja mengaku berasal dari perusahaan penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang mereka sebut sebagai "Wifi Rakyat". Namun, ketika diminta menunjukkan identitas perusahaan, surat tugas, dokumen perizinan, maupun nomor kontak manajemen atau Penanggung Jawab (PJ) proyek, pihak yang memimpin pekerjaan di lapangan tidak memberikan informasi tersebut.

Sikap tertutup dari pihak pelaksana di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi proyek. Sejumlah warga berharap adanya keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Selain persoalan dugaan perizinan, awak media juga menemukan adanya indikasi kurang optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Beberapa teknisi terlihat memanjat tiang jaringan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, sabuk pengaman (full body harness), maupun perlengkapan keselamatan lainnya yang lazim digunakan dalam pekerjaan di ketinggian.

Para pekerja juga terlihat menggunakan tangga bambu konvensional sebagai alat bantu untuk menjangkau titik pemasangan kabel. Kondisi tersebut dinilai memiliki potensi risiko kecelakaan kerja apabila tidak disertai dengan sistem pengamanan yang sesuai standar.

Sejumlah warga yang menyaksikan aktivitas tersebut mengaku khawatir apabila prosedur keselamatan tidak diterapkan secara maksimal. Menurut mereka, selain membahayakan pekerja, aktivitas di atas jalan umum juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan apabila terjadi kecelakaan kerja atau material jatuh dari atas tiang.

Dalam pelaksanaan pembangunan jaringan telekomunikasi, aspek keselamatan kerja merupakan bagian penting yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana pekerjaan. Selain melindungi pekerja, penerapan K3 juga bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Di sisi lain, legalitas proyek pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi juga menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap setiap pekerjaan yang menggunakan fasilitas umum maupun ruang milik jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen "Wifi Rakyat" belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media untuk memperoleh penjelasan mengenai status perizinan, identitas penanggung jawab proyek, mekanisme koordinasi dengan pemerintah daerah, serta penerapan prosedur K3 di lapangan belum mendapatkan tanggapan.

Awak media juga berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terkait perizinan maupun pengawasan pelaksanaan pekerjaan jaringan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Pandeglang guna memperoleh informasi yang berimbang.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan "Wifi Rakyat", pemerintah daerah, maupun instansi berwenang untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.

Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.