Diduga Langgar Aturan, Oknum Guru P3K Paruh Waktu dan Istrinya Dilaporkan Ke BKPSDM dan Polres Pandeglang Oleh DPD BPPKB Banten

Diduga Langgar Aturan, Oknum Guru P3K Paruh Waktu dan Istrinya Dilaporkan Ke BKPSDM dan Polres Pandeglang Oleh DPD BPPKB Banten

Bantenkritis.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pimpinan Daerah BPPKB Provinsi Banten Laporkan Guru P3K Paruh Waktu SDN Pasirtenjo 01 Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang dan Istrinya yang merangkap sebagai Wartawan, Ketua Oragnisasi Pandeglang dan Pimred Media Online inisial NY ke BKPSDM dan Polres Pandeglang.

 

H. Ending Wakil Ketua DPD BPPKB Banten menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Oknum PPPK Paruh Waktu dan Istrinya yang rangkap sebagi Kontrol Sosial ke BPKSDM dan Polres Pandeglang.

Sejauh yang kami ketahui sejak sebelum 2020 NY berprofesi sebagai Wartawan dan Juga Ketua Oragmisasi di Pandeglang tahu-tahu NY pada 2025 diangkat menjadi Guru PPPK Paruh Waktu, sedangkan selama ini NY dan Istrinya MS tidak kelihatan mengajar di SDN Pasirtenjo 01, Selasa (26/10/2026).

 

Menurut Ending, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur aparatur sipil negara serta larangan rangkap jabatan.

 

Ia menilai, dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

 

“Jika benar hal itu terjadi,, maka hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, khususnya terkait larangan rangkap jabatan. Kami menduga ada potensi keuntungan pribadi yang bersumber dari keuangan negara,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Ending menyatakan pihaknya sudah menempuh langkah resmi dengan menyurati sejumlah instansi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

“Kami Sudah Menyurati BPKSDM, Disdikpora, Bupati, Gubernur, serta menyampaikan tembusan kepada kementerian terkait agar persoalan ini ditelusuri secara transparan. Kami juga sudah melaporkan dugaan ini ke Polres Pandeglang serta tembusan ke Polda Banten agar dapat dilakukan pendalaman hukum sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

 

Ending menegaskan, tuntutan yang disampaikan bukan bertujuan menghakimi, melainkan mendorong penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

“Kami meminta agar melakukan penindakan administratif dan Pidana apabila terbukti melanggar. Semua pihak harus menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap hukum,” tutupnya..

 

Kepala BPKSDM Pandeglang H. Didin Fahrudin saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dengan laporan DPD BPPKB Banten terkait dengan rangkap jabatan dan dugaan pelanggaran Hukum saudara NY, menyampaikan.

 

“Surat sudah diterima dari Pihak DPD BPPKB Banten, insya allah kami akan memanggil Saudara NY, MS, Kepala SDN Pasirtenjo 01, Korwil Sindangresmi dan Pihak Disdikpora Pandeglang, untuk dipinta keterangnya” balasnya. (Red)